Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Saat ini, jaksa KPK menunggu jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (20/8).
- Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
- Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
- Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
- KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar),”
kata Ali.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,"
kata Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,"
ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,"
kata Firli.