Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Rafael terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
- VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
- FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
- Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pertimbangan hakim menjatuhi hukuman, Rafael tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pertimbangannya, Senin (8/1).
Sementara untuk hal yang meringankan Rafael yakni, tugas Rafael sebagai pegawai pajak telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.
Hal meringankan lainnya yakni terdakwa kasih masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala negara hingga belum pernah ada riwayat hukuman
"meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.
Rafael Alun Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Selain dengan dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, ayah Mario Dandy Satrio itu juga dikenakan biaya pengganti atas perkaranya sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," ungkap Ketua Hakim.
Adapun harta benda Rafael dinyatakan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana tiga tahun," ujar Suparman.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa, Rafael dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.