Rakit TV dari tabung komputer bekas, lulusan SD diringkus polisi
Dengan membuka jasa reparasi elektronik bernama 'Haris Elektronik', tersangka mampu memproduksi televisi dari komputer.
Meski hanya berpendidikan atau tamatan Sekolah Dasar (SD), MH (41) warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah cukup lihai dalam bidang elektronik. Namun keterampilannya dalam hal mengutak-atik elektronik ini membuat MH terjerat dalam kasus pidana dan berurusan dengan petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
MH harus berurusan dengan hukum karena merangkai kembali televisi bermerek tanpa adanya izin resmi saat memasarkan televisi hasil rakitannya tersebut. Dengan membuka jasa reparasi elektronik bernama 'Haris Elektronik', tersangka MH mampu memproduksi televisi yang berasal dari monitor komputer yang sudah tidak terpakai.
"Tidak tanggung-tanggung, satu hari tersangka dan 8 karyawannya mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi. Satu hari keuntungannya Rp 450 ribu dan satu bulan bisa mencapai Rp 11,7 juta," tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto saat gelar kasus kepada wartawan Selasa (17/3) di Kantor Direskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Televisi yang diproduksi oleh tersangka MH berjenis tabung berukuran antara 14 inch sampai 17 inch. Dia (tersangka) memperoleh tabung dari pengepul barang bekas elektronik," ungkapnya.
Liliek membeberkan, kemudian MH membeli casing dan remote yang banyak dijual di pasaran lalu untuk kemasan ia memesan kardus sesuai merek.
"Mereknya pun dia pakai dengan merek-merek yang dia buat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron," bebernya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo menambahkan tersangka sudah dua tahun terakhir ini menjalankan usahanya tersebut.
"Awalnya tersangka menitipkan di toko-toko elektronik, namun kini dia menunggu order dari toko elektronik. Dua tahun lalu tersangka kemudian mencoba-coba memasarkan ke toko-toko. Belakangan, tersangka menerima pesanan dari toko-toko tersebut," ujarnya.
Hingga akhirnya, tersangka MH menerima order atau pesanan dalam jumlah banyak. Jika dihitung, keuntungan yang diperoleh tersangka hanya Rp 100 ribu untuk setiap televisinya.
"Modal yang dikeluarkan tersangka untuk satu televisi antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu, tabung bekasnya itu beli antara Rp 50 ribu. Meski hanya lulusan SD, semua dipelajari MH secara otodidak," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa; sebanyak 146 televisi, 1.020 tabung televisi, 525 casing televisi, 15 televisi rusak, dus, mesin bor, tiner, dan berbagai perangkat lainnya untuk merakit televisi.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MH dijerat dengan pasal 120 jo pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
Saat ini, tersangka MH masih ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, beberapa karyawan saat ini dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.