Parah! Pria Ini Diam-Diam Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi buat Intip Pasutri di Kamar
Sejak awal, pelaku sengaja mengarahkan korban untuk memasang router Wifi itu di kamar.
Entah apa alasan pria ini ingin mengintip aktivitas pasutri di kamar.
Parah! Pria Ini Diam-Diam Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi buat Intip Pasutri di Kamar
Kelakuan pria di Aceh Timur ini bikin geleng-geleng. Dia nekat memasang kamera tersembunyi dirouter WiFi dengan tujuan mengintip aktivitas pasangan suami istri (pasutri) di dalam kamar.
Kasus itu terjadi pada Oktober 2023 lalu. Pelaku inisial BA telah ditangkap polisi pada Rabu 5 November 2023 di rumahnya di Kecamatan Idi Rayeuk. Berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu 3 Januari 2024.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menceritakan kejadian bermula ketika korban inisial MN (27) meminta BA (28) untuk memasang WiFi di rumahnya.
BA selama ini diketahui sebagai penyedia jasa pemasangan WiFi. Pria itu lalu datang ke rumah MN.
Korban awalnya meminta BA memasang router WiFi itu di teras rumah, tapi BA bilang benda itu bakal rusak jika kena hujan.
Korban lalu mengusul router dipasang di ruang tamu, BA kembali berdalih tak bisa sebab sinyalnya akan lemah.
"Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban, dan korban menyetujuinya," kata Iptu Muhammad Rizal, Kamis (11/1).
Selang beberapa waktu, korban MN merasa janggal dengan keberadaan router WiFi tersebut, karena posisinya tidak menempel ke dinding melainkan mengarah ke tempat tidur. Selain itu, router WiFi ini memiliki empat lubang kecil di sudutnya.
Korban yang penasaran kemudian melepas penutup router dan menemukan satu kamera tersembunyi di sana. Dia lantas membuat laporan ke polisi.
"Hasil pengecekan kami dapatkan fakta bahwa router WiFi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi dan diperangkat kamera ada kartu memori 32 GB," ujar Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.