Rancangan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
Persiapan pesta demokrasi tahun 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
Lihat juga berita tentang Pemilu 2024 di Liputan6.com
KPU mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 86,26 triliun. Anggaran tersebut akan bersumber dari APBN tahun 2021 hingga 2025 dengan nilai yang bervariasi.
Kebutuhan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 8,43 triliun, merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang sudah diterima pada tahun 2021.
Kemudian, anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 13,29 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 24,90 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 36,54 triliun, dan tahun 2025 sebesar Rp 3,09 triliun. Anggaran untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan umum serentak itu bersumber dari APBN.
Sementara itu, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan serentak pada 2024 sebesar Rp 26,2 triliun. Biaya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2023-2024
Berikut rancangan tahapan dan jadwal pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024 :
1 - 7 Agustus 2022:
Pendaftaran Parpol
14 Desember 2022:
Penetapan parpol
1 Januari - 9 Februari 2023:
Penetapan Dapil Caleg
1 - 14 Mei 2023:
Pendaftaran caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
19 - 21 Juni 2023:
Penetapan DPT Nasional
7 - 13 September 2023:
Pendaftaran Capres & Cawapres
11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres
14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024:
Masa Kampanye Tertutup
11 - 13 Februari 2024:
Masa Tenang
14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari - 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres
26 Mei - 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
21 Juni - 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD
20 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji Presiden