Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kita harus tahu bahwa keputusan hakim tadi sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan. Saya kira sudah menjadi kewenangan majelis hakim," kata Koordinator JPU Daroe Trisadono di PN Jaksel usai persidangan, Kamis (11/7).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Daroe masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Saat ini, akan mempelajari lebih dahulu amar putusan tersebut.
"Tentu kami akan menyatakan pikir pikir dulu. Kita punya waktu tujuh hari sejak dari hari ini. Nanti kita pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding," ujar dia.
Pun demikian dengan pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi. "Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," tutup dia.
Pertimbangan Hakim
Sebelum membacakan vonis, Hakim anggota, Krisnugroho menjelaskan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Dia menjelaskan hal yang memberatkan. Ratna sebagai seorang publik figur seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Kemudian, terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Selain itu, terdakwa telah melakukan permintaan maaf.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Ratna terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Nangis Divonis 2 Tahun dan Peluk Anak: Nanti Kita Ketemu Lagi
Ekspresi Ratna Sarumpaet Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Ishoma, Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Diskors
Suasana Peliputan Sidang Vonis Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel
Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara