Ratna Sarumpaet Harap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan Hakim
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Pold
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia berharap hakim dapat bijaksana dan mengabulkan permohonan tahanan kotanya.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Saya berharap dikabulkan ya hari ini," tutur Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Ratna menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.
"Yang nyiapin ya lawyer-lah," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Desmihardi membacakan pertimbangan mengajukan permohonan tersebut. Dia menyebutkan dua pertimbangan pengajuan penangguhan tahanan bagi kliennya, yakni berdasarkan hukum dan sisi kemanusiaan.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Salam Dua Jari & Didampingi Atiqah, Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kedua
Hidayat Nur Wahid: Prabowo Paling Dirugikan dari Hoaks Ratna Sarumpaet
TKN Nilai Ratna Sarumpaet Dimanfaatkan lalu Dilupakan BPN
TKN Jokowi Nilai Kasus Ratna Sarumpaet akan Politis Jika Tak Diproses Hukum
BPN Yakin Sidang Ratna Sarumpaet Untungkan Prabowo-Sandi
Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Ratna Sarumpaet