Ratusan Ormas Yogya tolak RUU Keamanan Nasional
"Aksi ini baru langkah awal penolakan. Kita akan terus menyatakan sikap untuk menolak RUU Ormas," tegas Rendi.
Sekitar 200 simpatisan dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi damai di Kota Yogyakarta. Aksi ini merupakan buntut dari rencana pemerintah mengesahkan RUU Ormas yang dinilai dapat membatasi ruang berekspresi masyarakat.
Koordinator Umum Rendi Perdana mengatakan, jika pemerintah mengesahkan UU Ormas, maka hal ini dinilai sebagai kegagalan negara dalam menata kehidupan berbangsa. Artinya, jika UU Ormas telah sah, maka negara tidak terbuka dan tidak serius untuk belajar dari kesalahan di masa lalu.
"RUU Ormas juga akan menyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, ke ranah politik di bawah pengawasan Kemendagri," ungkap Rendi dalam orasinya, Selasa (9/4).
Lebih lanjut ia menyerukan, bersama puluhan Ormas yang ada di Yogyakarta, mentargetkan akan mengajak DPRD Provinsi DIY untuk audiensi agar wakil rakyat itu bisa menyatakan sikap dan penolakan atas rencana UU Ormas tersebut.
Sebelum menggelar aksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rendi bersama puluhan Ormas juga berorasi di depan DPRD Provinsi DIY. Ia sangat kecewa dengan sikap dewan yang enggan merespon aksi mereka.
Adapun dampak dari disahkannya RUU Ormas, menurut Rendi, ada indikasi pembungkaman pemerintah atas segala bentuk kreatifitas pada masyarakat. Selain itu, jika undang-undang itu disahkan, maka negara akan leluasa mengontrol pergerakan Ormas sehingga sikap kritis terhadap ketidak becusan pemerintah tidak bisa dipublikasikan melalui Ormas.
"Aksi ini baru langkah awal penolakan. Kita akan terus menyatakan sikap untuk menolak RUU Ormas," tegas Rendi.
Hal senada diungkapkan Manager LSM Aksara Yogyakarta, Rani. Ia mengatakan, RUU Ormas akan dijadikan alat negara untuk mengambil hak-hak berkepsresi Ormas yang ada. Selain itu, gejolak yang terjadi di pemerintahan akan dibungkam sehingga masyarakat dibuat terututp akan segala polemik yang terjadi.
"RUU Ormas akan merampas hak masyarakat untuk mengkritisi pemerintah," kata Rani.
Organisasi yang bergerak di bidang perempuan, dan informasi publik ini juga menolak tegas rencana UU ini. Pasalnya, seluruh Ormas akan di atur oleh pemerintah, kebebasan informasi juga dibatasi. Disampiung itu, disahkannya RUU Ormas, maka mekanisme birokrasi otomatis menjadi fasilitas Ormas untuk mendapatkan legalitas.