Rayakan tahun baru, Rasyid ngaku minum jus dan ngemil kentang
Putra Hatta Rajasa itu mengaku tidak mengonsumsi narkoba maupun alkohol saat malam perayaan tahun baru.
Putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa kembali menjalani sidang kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dan tiga lainnya luka-luka. Rasyid diketahui sebelumnya berada di salah satu Cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan saat merayakan pergantian tahun.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai J Soeharjono, Rasyid mengaku tidak mengonsumsi narkoba maupun alkohol saat malam perayaan tahun baru. Pengakuan itu diungkapkannya saat mendapat Soeharjono mempertanyakan aktivitas mahasiswa Univesity Of London itu sebelum kecelakaan terjadi.
"Apa yang saudara lakukan di cafe? Apakah minum alkohol?" kata Soeharjono kepada Rasyid di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis (28/8).
"Di Kemang saya makan-makan, minum aqua, minum jus, ngobrol-ngobrol dengan teman. Saya juga tidak mengonsumsi alkohol, selain saya sering olahraga, lambung saya juga tidak bisa untuk minum alkohol. Saya hanya minum jus, dan ngemil kentang," jawab Rasyid.
Mendengar pengakuan Rasyid, Soeharjono lantas mengomentari pernyataan tersebut dan membuat para pengunjung persidangan tertawa.
"Bener yah, ini jawaban Anda dicatat sama malaikat, sama saya, dan di dengar oleh seluruh masyarakat Indonesia," sahut sang hakim disambut tawa para hadirin dan membuat Rasyid tersenyum.
Saat suasana ruang persidangan mulai tenang, sidang kembali dilanjutkan dengan pertanyaan hakim anggota Djaniko Girsang.
"Sebelum merayakan tahun baru, apakah anda sudah tidur?" tanya Djaniko.
"Saya sempat tidur siang, pada saat saya besuk keponakan saya di RS. Karena kan saya juga punya penyakit maag dan asam lambung, dan di rumah sakit saya juga sempat minum obat maag sama obat penyakit lambung juga siang itu," jawab Rasyid.
"Apa obat anti mabuk?" tanya Djaniko karena tidak jelas mendengar jawaban Rasyid.
"Obat asam lambung pak," jawab Rasyid diiringi tawa penonton persidangan.
Sekitar pukul 13.15 WIB. Sidang pun akhirnya selesai dan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda tuntutan Jaksa penuntut umum.
"Baiklah pemeriksaan selesai hari ini, selanjutnya pembacaan tuntutan akan dijadwalkan Kamis (7/3) depan. Lalu nota pembelaan kepada kuasa hukum Kamis, 14 Maret 2013, dan tanggal 21 Maret akan ada putusan. Biar fair dan jelas maka saya minta ketepatan waktu JPU dan kuasa hukum," tutup hakim.