Razia ilegal, 13 pegawai Dishub Bekasi dihukum push up
Mereka juga akan diberi sanksi tambahan.
Sebanyak 13 petugas Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihukum push up. Sebab, mereka ketahuan menggelar razia ilegal di Jalan Ahmad, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (27/7).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, razia dilakukan oleh anak buahnya ilegal, karena tidak didampingi oleh polisi, sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Seharusnya mereka bekerja mengatur lalu lintas agar tidak macet, bukan menghentikan kendaraan yang melintas. Apalagi tidak didampingi polisi, ini sudah menyalahi aturan," kata Rahmat, Rabu (27/7).
Karena itu, agar para petugas Dinas Perhubungan nakal itu kapok, Rahmat menghukumnya dengan push up. Pihaknya juga meminta kepada SKPD terkait agar melakukan pengawasan lebih ketat lagi kepada para petugas tersebut.
"Saya sudah ingatkan kepada jajaran Dishub agar tidak asal memberhentikan kendaraan yang melintas," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya mendata para petugas yang melakukan razia ilegal buat diberi sanksi. Data akan disimpan untuk memberikan sanksi lebih tegas lagi jika mereka kembali melakukan hal serupa.
"Tidak ada izin kepada saya mereka melakukan razia ini," kata Yayan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, para petugas tersebut diminta push up dan diawasi oleh Rahmat dan Kepala Dinas Perhubungan. Mereka diminta push up dengan dihitung oleh atasannya. Tak jarang dari mereka tidak kuat menahan tubuhnya, lalu ambruk.