Razia indekos, Satpol PP Solo tangkap 7 pasangan kumpul kebo
Saat diminta menunjukkan surat nikah, ketujuh pasangan kumpul kebo ini tak berkutik.
Tujuh pasangan tak resmi alias pasangan kumpul kebo terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Solo, selama sepekan ini. Mereka tertangkap basah saat berduaan di kamar indekos. Saat diminta menunjukkan surat nikah, ketujuh pasangan tersebut tak bisa menunjukkannya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP juga bekerja sama dengan Polresta Solo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta sejumlah kelurahan yang melibatkan RT RW.
"Selama sepekan tim menyisir satu per satu tempat indekos tak berizin maupun campur. Hasilnya ada tujuh pasangan tak resmi tertangkap saat di dalam kamar kos di kawasan Jebres," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Solo Arif Darmawan, Jumat (22/4).
Terhadap warga yang terjaring razia dan pemilik indekos, Satpol PP memberikan surat peringatan (SP). Arif mengatakan akan terus menggalakkan razia tempat indekos, terutama yang tak berizin dan campur.
"Ada sekitar 75 persen tempat indekos dari total sekitar 1.500 belum mengantongi izin operasional. Merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, setiap badan atau orang yang memiliki usaha pemondokan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP diberikan Wali Kota dan berlaku selama usaha pemondokan berjalan," katanya.
Arif menambahkan bagi pelaku usaha pemondokan yang tak mengantongi TDUP, akan dikenai sanksi teguran tertulis hingga penghentian tetap kegiatan usaha. Permohonan TDUP, kata dia, diajukan kepada Wali Kota dengan mengisi formulir dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perda.
Di antaranya, identitas pemohon, NPWP, akta pendirian, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin ganguan dan surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara usaha pemondokan.
"Pengurusan perizinan pemondokan atau tempat indekos diperlukan untuk memantau dan mengawasi indekos," tandasnya.