Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Lokalisasi ini disebut-sebut sudah ada sejak lama.
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali mendorong Satpol PP Denpasar menutup tempat prostitusi di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Di tempat ini, Satpol PP Denpasar melakukan penggerebekan pada akhir pekan lalu dan mengamankan 33 wanita diduga PSK.
- 2 Prajurit TNI Serang Kantor Satpol PP Kantor Denpasar, Kodam Udayana Minta Maaf
- Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
- Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Usai Gerebek Lokalisasi & Tangkap 33 Wanita, Ini Kronologinya
- Marak PSK Mangkal di Bekas Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Bukan Warga Lokal, Ini Sosoknya
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Sudarsana mengatakan penutupan lokalisasi Danau Tempe akan dilakukan. Tetapi ada prosedur yang dilakukan terlebih dahulu.
"Nanti arah kita tetap melakukan itu (penutupan). Tapi biar tidak seolah-olah arogan jadi kita lembaga tidak boleh ujug-ujug pasang segel tapi kan tahapan prosesnya harus dijalani," ujarnya.
Salah satu prosedur yang dilakukan dengan mengecek izin usahanya untuk kemudian diproses administrasi.
"Kalau dia usaha tentu kita cek izin usahanya. Legalitas usaha sudah ada tidak, sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Dan apabila tidak, nah itu kita proses administrasi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan tempat prostitusi seharusnya ditutup karena tidak ada satupun aturan yang memperbolehkan ada kegiatan tersebut. Di tempat ini, Satpol PP Denpasar melakukan penggerebekan pada akhir pekan lalu dan mengamankan 33 wanita diduga PSK.
"Menurutnya saya seharusnya ditutup. Jangan pernah diizinkan itu berlangsung di daerah Bali. Karena tidak ada yang membenarkan adanya kegiatan
prostitusi," kata Darmadi, Selasa (28/11).
Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Darmadi mempersilakan Satpol PP Denpasar yang membuat keputusan sebagai pihak yang berwenang.
"Itu urusannya Denpasar, power hand-nya kan ada di Satpol PP untuk ditindaklanjuti," katanya.
Terkait perusakan Kantor Satpol PP Denpasar, pihak pemprov akan mengawal pengusutan kasus tersebut. Terlepas dari siapa pelakunya, insiden itu bagian dari risiko yang harus dihadapi.
Dia sepakat praktik prostitusi dilarang. Tetapi untuk menutupnya, harus benar-benar dipastikan ada bukti yang kuat sebagai pelanggaran.
Soal penertiban akhir bulan lalu, bermula dari aduan masyarakat kira-kira 1,5 bulan lalu. Saat ditanya alasan penutupan baru dilakukan pekan lalu, dia berdalih ada tugas yang harus dikerjakan berkaitan dengan darurat sampah di Bali.
"Kenapa baru sekarang karena kemarin kita darurat sampah jadi Satpol PP waktu itu banyak kerjaannya. Kita mengimbau masyarakat yang buang sampah tidak pada jamnya apalagi di TPA Suwung. Dan sudah mulai agak mereda dan bisa jalan dan pimpinan memerintahkan sabtu malam (menggelar razia)," ujarnya.