Reaksi pimpinan KPK soal Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu
Novel telah didampingi oleh Biro Hukum KPK guna mendapatkan bantuan.
Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrohman Ruki mempersilakan Kejaksaan Agung berangkatkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Bengkulu. Para pimpinan KPK juga sudah mengetahui hal tersebut.
"Semua panggilan diketahui saya dan pimpinan lain, Kapolri dan Jaksa Agung. Prosedur hukum harus kita ikuti. Ketika P21 oleh JPU maka ada penyerahan tahap kedua. Kalau enggak diikuti dapat dijemput paksa, nanti ada penilaian jelek maka harus diikuti," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).
Namun pihaknya tak membiarkan Novel menjalani proses hukum sendiri. Dia mengatakan Novel telah didampingi oleh Biro Hukum KPK guna mendapatkan bantuan.
"Apa pun yang terjadi tetap kami didampingi Kepala Biro Hukum KPK dan dua fungsional KPK. Kalau menunjuk pengacara itu adalah hak dia. Kami berikan bantuan hukum secara penuh," ujar dia.
Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Novel dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.