Reaktif Covid-19, Mantan Bupati Manggarai Barat Batal Diperiksa Kejati NTT
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula batal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena reaktif Covid-19 setelah menjalani tes rapid antigen.
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula batal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena reaktif Covid-19 setelah menjalani tes rapid antigen.
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, hasil rapid antigen mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dinyatakan positif.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir Swab PCR," kata Abdul, Kamis (18/2).
Menurutnya, untuk sementara Agustinus Ch Dula diminta untuk melakukan karantina mandiri. "Iya sambil tunggu hasil swab PCR, setelah hasil PCR keluar baru penyidik lanjutkan pemeriksaan," Ujarnya.
Sebelumnya, Agustinus CH. Dula bakal kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT.
Sesuai jadwal panggilan yang dikeluarkan oleh tim Tipidsus Kejaksaan Tinggi, Agustinus CH. Dula akan diperiksa pada, Kamis (18/2).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan rencana pemeriksaan terhadap tersangka Agustinus CH. Dula.
Kata Abdul, tim penyidik Kejaksaan Tinggi memeriksa Agustinus CH. Dula sebagai saksi, dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.
"Iya benar. Besok ada pemeriksaan Agustinus CH. Dula sebagai saksi untuk tersangka HF dan ZD dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun," jelasnya.
Abdul menambahkan, selain Agustinus CH. Dula, tim penyidik Tipidsus juga turut memanggil Ali Antonius, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Sesuai surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius juga akan diperiksa pada Kamis besok dalam kasus yang sama," terangnya.
Untuk diketahui, HF dan ZD telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1, 3 triliun.
Baca juga:
KPK-SFO Inggris Perkuat Kerjasama Penanganan Perkara Korupsi
Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemotongan DAK
Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah
ICW: Efek Jera ke Koruptor Lebih Tepat Kombinasi Penjara Seumur Hidup & Pemiskinan
Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng
Kronologi Terkuaknya Kasus Korupsi Asabri, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia