Rebutan lahan parkir, Mul beserta dua rekannya tusuk Abdul hingga tewas
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka dan kakak korban sama-sama ingin menguasai lahan parkir di kawasan tersebut sehingga terjadi bentrok. tersangka Mul dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman di atas sepuluh tahun
Polisi meringkus satu dari tiga pembunuh Abdul Kadir Jailani (35) yang tewas dengan banyak luka tusukan. Motif pembunuhan karena rebutan lahan parkir di sekitar Transmart Carrefour yang baru saja dibuka.
Pelaku adalah Mul Saputra (38) yang diringkus saat berada di kawasan Pasar 26 Ilir, Palembang, Minggu (22/10) malam, atau beberapa jam usai kejadian. Mul merupakan otak pembunuhan yang mengajak dua saudaranya yang masih buron, IW dan TM, menyerang korban.
Tersangka diringkus berkat keterangan saksi kunci, yakni pemilik warung yang menyaksikan pembunuhan. Barang bukti diamankan sandal hotel terdapat bercak darah.
Tersangka Mul mengaku menaruh dendam terhadap kakak korban karena diserang beberapa sebelum kejadian. Persoalannya gara-gara rebutan lahan parkir di belakang Transmart.
"Saya ditebas kena tangan. Karena itulah saya ajak adik-adik saya balas dendam, memang masalah parkir," ungkap tersangka Mul di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Senin (23/10).
Warga Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, itu berdalih menyesali perbuatannya. Sebab, korban bukan orang yang dicari karena tidak terlibat.
"Kami tunggu-tunggu kakak korban, tapi tidak datang. Dari pada tidak ada hasil, kami habisi saja adiknya itu, biar puas," ujar juru parkir yang pernah dibui kasus penganiayaan itu.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka dan kakak korban sama-sama ingin menguasai lahan parkir di kawasan tersebut sehingga terjadi bentrok. tersangka Mul dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
"Tersangka Mul sebagai otak pelaku, eksekutornya dua saudaranya yang masih buron," pungkasnya.
Diketahui, Abdul Kadir Jailani, tewas mengenaskan karena dikeroyok sekelompok orang di Jalan A Rivai, Lorong Nilam, tepatnya di samping Kantor pos, tepat di belakang Transmart Palembang, Minggu (22/10) siang. Korban mengalami luka luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Baca juga:
Juru parkir tewas dikeroyok di belakang Transmart Palembang
Di acara Wali Kota Palembang, siswa SMP nekat tikam musuh pakai pisau
Berdalih tak mampu beli susu anak, Rahmadani curi motor tetangga
Tak terima sepeda motor digadai, Aiptu BS diduga tembak penjahit
Komplotan rampok asal Palembang diringkus, satu pelaku tewas ditembak
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.