Red Bull bikin iklan di Candi Borobudur injak-injak stupa
Atlet parkour melakukan berbagai aksi atau free running di stupa Borobudur.
Video iklan Red Bull di Candi Borobudur yang diunggah di media sosial pada Jumat (18/3) tidak berizin. Red Bull mengunggah video yang menampilkan atlet parkour melakukan berbagai aksi parkour atau free running.
Koordinator Humas Balai Konservasi Borobudur, Panggah Ardiyansyah mengatakan sudah mengkonfirmasi video tersebut. Setelah mendapatkan konfirmasi tersebut, BKB segera melakukan konsolidasi dan investigasi internal.
Berdasarkan hasil investigasi, BKB menyakini bahwa video tersebut diambil secara ilegal karena tidak melalui izin resmi dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, katanya isi dari video berupa berlari di pagar langkan, memanjat stupa dan sebagainya dapat membahayakan struktur candi.
"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana dalam pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa 'Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal'," katanya.
Ia mengatakan pada Jumat sore, BKB melalui akun facebook "Konservasi Borobudur" meminta video tersebut untuk dihapus dengan alasan tidak berizin dan dapat mendorong pengunjung untuk melakukan aksi parkour yang dapat membahayakan struktur Candi Borobudur.
Menanggapi permintaan tersebut dan juga karena berbagai kecaman dari netizen, Red Bull menghapus video ini pada Jumat (18/3) malam.
Kemudian pada Senin (21/3), akun facebook Red Bull memberikan tanggapan terhadap permintaan penghapusan video tersebut, yang pada intinya mengatakan bahwa video tersebut diambil oleh tim Red Bull secara spontan ketika salah satu atlet mereka, Pavel Petkuns, berkunjung di Candi Borobudur.
Mereka sepenuhnya menyadari bahwa video ini tidak berizin dan berjanji untuk menghapus video tersebut dari semua media promosi yang mereka miliki.