Rekam Jejak Charles Sitorus, Tersangka Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong
Tom Lembong dan Charles Sitorus langsung ditahan selama 20 ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut dilakukan Kejagung.
Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 menjadi satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). CS ditetapkan sebagai tersangka Bersama mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10). Tom Lembong dan CS langsung ditahan selama 20 ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut dilakukan Kejagung.
Tom Lembong ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara CS ditahan di rumah tahanan Salembang cabang Kejaksaan Agung.
Profil Charles Sitorus
Penetapan Charles Sitorus sebagai tersangka mengejutkan dunia usaha tanah air. Sosok pria kelahiran Medan, Sumatera Utara 6 Mei 1966 ini kerap menduduki jabatan mentereng di perusahaan berpelat merah.
Sebagaimana dikutip dari laman alumniipbpedia, sebelum menjabat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Pedagangan Indonesia selama satu tahun, Charles pada tahun 2013 pernah menjadi Direktur Pengembangan PD. Pembangunan Sarana Jaya.
Charles mengawali karirnya di PT. Astra Graphia tahun 1990. Kemudian pindah ke PT Satelindo dari tahun 1996 sampai tahun 2004, mulai dari Kepala Cabang Indonesia Timur di Makassar, Kepala Cabang Jawa Tengah dan Jogjakarta, kemudian Vice President Regional Indonesia Tengah di Semarang.
Charles selanjutnya pindah ke PT. Bakrie Telekom lalu ke PT. Smart Telecom sebagai Direktur Sales. Kemudian menjadi Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia.
Kemudian dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-154 MBU 07 2022 pada 22 Juli 2022 mengangkat dan menetapkan Charles Sitorus sebagai Dewan Komisaris PLN.
Latar Belakang Pendidikan
Charles merupakan lulusan SMAN 3 Jakarta tahun 1985. Dia melanjutkan jenjang sarjananya di IPB University jurusan Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian.
Setelah lulus dari IPB University, ia melanjutkan Program Magister Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) dan lulus pada bulan Maret 2015. Di tengah kesibukan karirnya, ia tetap melanjutkan pendidikan doktoral di Program Doktor Research Management, Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka komoditas impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Selain Thomas ada juga satu tersangka lain yakni inisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, pada 12 Mei 2015 rapat koordinasi antar kementerian memutuskan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
"TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Qohar lalu mengungkit keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004. Dalam keputusan itu disebutkan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan Kemendag.
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," sambung Qohar.
Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
"Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," ujar Qohar.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," sambung Qohar.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih pun sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.
Qohar melanjutkan, setelah delapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
"Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," Qohar menandaskan.
Pada Selasa (29/10), Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023. Kejagung mengklaim, penetapan tersangka ini bukan politis melainkan berdasarkan alat bukti.
Usai penetapan tersangka, Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.