Rekomendasi Diskualifikasi Cabup Kukar Domain Bawaslu RI
Galeh menerangkan, dari rekomendasi Bawaslu RI itu, selama tidak ada keputusan dari KPU RI tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berjalan.
Bawaslu RI merekomendasikan ke KPU RI, agar Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah dibatalkan, lantaran diduga telah melanggar aturan. Bawaslu Kalimantan Timur menyatakan, keputusan rekomendasi itu menjadi domain Bawaslu RI.
Bawaslu Kaltim sejauh ini, tidak mendapatkan tembusan apapun dari Bawaslu RI di Jakarta terkait rekomendasi itu. Rekomendasi itu, sepenuhnya jadi ranah Bawaslu RI.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
"Itu karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI, jadi penanganannya harus di Bawaslu RI. Kalau ditangani Bawaslu RI, kita tidak dapat tembusan," kata Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar, dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/11).
Galeh menerangkan, dari rekomendasi Bawaslu RI itu, selama tidak ada keputusan dari KPU RI tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berjalan. "Kita akan tunggu, apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU," ujarnya.
Kendati demikian, Galeh berpesan, perbedaan yang mungkin terjadi diharapkan masyarakat tetap menjaga kondusifitas Kalimantan Timur, terutama di Kutai Kartanegara. "Semua memiliki hak konstitusi. Ada saluran hukum yang harus ditempuh, ketika ada permasalahan," tegas Galeh.
Dikonfirmasi terpisah, pengamat politik dari Universitas Kutai Kartanegara Surya Irfani menilai Bawaslu RI tidak cukup hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi soal pembatalan calon Bupati. Padahal, calon Bupati adalah satu paket dengan calon wakil Bupati sebagai pasangan calon.
"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Nah, Kukar itu paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan, dan siapa yang diuntungkan, tidak relevan kalau Paslon tunggal," kata Surya.
Untuk diketahui, keterangan diperoleh, surat Bawaslu RI itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.
Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
Baca juga:
Bawaslu Minta Kominfo Take Down 182 Konten Internet Langgar Aturan Pilkada
Polri Jelaskan Beda Penindakan Kerumunan Pilkada dengan Acara Rizieq Syihab
Terkait Kerumunan Massa, Gibran Bersedia Ditegur dan Dihukum
Akademisi dan Budayawan Jadi Panelis di Debat Perdana Pilkada Tangsel
Mendagri Paparkan Langkah Penegakan Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020