Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Dua Tersangka Bunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh dua tersangka yakni AD (17) dan AMF (18). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AMF melakukan 35 adegan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh dua tersangka yakni AD (17) dan AMF (18). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AMF melakukan 35 adegan.
Saat rekonstruksi di Markas Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar hanya dihadirkan tersangka AMF. Sementara tersangka AD tidak dihadirkan karena masih di bawah umur dan digantikan oleh penyidik.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Rekonstruksi pembunuhan dimulai pada peristiwa akhir Desember 2022, saat AD mulai merencanakan penculikan untuk diambil organ tubuhnya dan kemudian menjualnya. Saat itu, AD pergi ke sebuah toko untuk membeli sebuah tali. Setelah membeli tali, AD kemudian berkeliling di sekitar Jalan Borong Raya dan Batua Raya untuk mencari mangsa.
"Setelah berkeliling menari mangsa, tersangka AD kemudian kembali ke rumahnya di Jalan Batua Raya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir saat membacakan naskah rekonstruksi kejadian.
Pada hari Minggu, tersangka AD bersama AMF mendatangi minimarket di Jalan Batua Raya. Saat itu, tersangka melihat korban MFS bersama temannya di depan minimarket.
"Sampai di Indomaret dan tersangka mendatangi korban. Kemudian AD memanggil MFS untuk diajak membersihkan rumahnya dengan iming-iming uang Rp50 ribu," kata dia.
Saat itu, tersangka AD membawa korban MFS ke rumah tersangka AMF. Saat berada di rumah AMF, tersangka AD menyampaikan sudah ada korban untuk diekekusi.
"Selanjutnya kedua tersangka kembali ke Jalan Batua Raya ke rumah AD dengan membonceng korban. Sampai di rumah AD, kedua tersangka langsung mengajak korban main laptop yang ada di atas meja," tuturnya.
Saat korban bermain laptop, selanjutnya tersangka AD memangku korban. Sementara AMF berada di belakang AD dan korban.
"Saat itulah, tersangka AD berdiri dan korban duduk. Kemudian AD mencekik korban dari arah belakang. Sementara tersangka AMF membantu menutup mulut korban," bebernya.
Usai dicekik, tersangka AD selanjutnya membanting korban ke lantai. Jufri menyebut AD tidak hanya sekali membanting korban, tetapi beberapa kali.
"Korban dibanting beberapa kali hingga akhirnya pingsan," kata dia.
Saat korban pingsan, AMF mengambil uang korban sebesar Rp5 ribu. Uang tersebut digunakan oleh AMF untuk membeli rokok.
"Setelah itu, tersangka AD menggendong korban ke WC dalam kondisi pingsan. Saat di WC, AD menyiram tubuh korban dengan air. AMF datang membantu tersangka AD," ungkapnya.
Saat itulah, korban telah meninggal dunia. Kedua tersangka sempat mengecek denyut nadi korban.
"Setelah memastikan korban meninggal. Kemudian kedua tersangka panik dan akhirnya mengambil tali yang ada di motor," lanjut dia.
Jufri menjelaskan kepanikan kedua tersangka terjadi karena calon pembeli organ tubuh korban tidak membalas pesan melalui email. Karena panik tersebut, kedua tersangka mengikat kedua kaki dan leher korban.
"Saat itu, AD meminta kepada AMF untuk mengambil kantong plastik untuk membungkus tubuh korban. Saat itu, kedua tersangka membawa kantong plastik berisikan korban tersebut untuk dibuang," bebernya.
Pada saat itu, tubuh korban yang sudah di dalam kantong plastik disimpan di depan jok motor. Sementara kedua tersangka berboncengan menuju ke jembatan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Mongcongloe, Kabupaten Maros.
"Pada saat dibuang, tubuh korban. Tidak ada organ tubuh hilang," kata dia.
Usai rekonstruksi, Jufri mengatakan total ada 35 adegan yang dilakukan. Saat rekonstruksi tersebut juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, Bapas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar.
"Rekonstruksi tadi ada 35 adegan. Terus dengan adanya rekonstruksi yang kita laksanakan ini, kami dari penyidik segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari paling lambat besok, Rabu," tuturnya.
Jufri mengaku dalam rekonstruksi digelar, tidak ditemukan fakta baru. Ia mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan saat rilis pertama kali kasus tersebut.
"Fakta baru sampai saat ini masih sama dengan yang saat kita rilis dulu. Bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar itu tidak ada," tegasnya.
Dia pun membantah adanya informasi di media sosial bahwa tubuh korban dibedah oleh kedua tersangka untuk diambil organ tubuhnya seperti jantung, hati, dan lainya.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi da selesai dieksekusi di rumah tersangka AD. Tidak ada jadi fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada ini inisiatif tersangka sendiri," sebutnya.