Rektor Unsoed terpilih janji gandeng KPK wujudkan kampus bersih
Terpilihnya Achmad Iqbal sebagai rektor Unsoed dalam pemilihan tersebut cukup mengejutkan civitas akademika Unsoed.
Rektor terpilih Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Achmad Iqbal, akan menggandeng KPK untuk mewujudkan kampus bebas korupsi. Pernyataan tersebut diungkapkan Achmad usai pemilihan rektor yang dilakukan tertutup di ruang rapat senat Unsoed.
"Sesuai dengan visi misi yang saya paparkan sewaktu kampanye, saya akan undang KPK untuk memberikan pendampingan. Agar di kemudian hari tidak ada lagi persoalan yang terjadi di kampus ini," kata Achmad Iqbal, Senin (20/1).
Langkah ini, jelas Achmad, menjadi salah satu momentum untuk mewujudkan Unsoed Bersih yang dicanangkannya. Dia mengatakan, persoalan yang lalu sudah tidak perlu diungkit lagi karena ada proses hukum yang sedang berjalan.
"Ke depan kami ingin Unsoed bersih dari korupsi dan menjadi kampus yang berorientasi sebagai Civic Madani University yang menjunjung etika," jelasnya.
Beberapa waktu terakhir, kampus negeri yang berada di Purwokerto ini menjadi fokus perhatian lantaran Rektor Unsoed sebelumnya, Edy Yuwono, ditahan lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kerja sama antara kampus tersebut dengan PT Antam. Selain Edy, tercatat 2 pejabat teras lainnya juga ikut ditahan dalam kasus penyelewengan dana sekitar Rp 2 miliar lebih itu.
Terpilihnya Achmad Iqbal sebagai rektor Unsoed dalam pemilihan tersebut cukup mengejutkan berbagai pihak di kalangan civitas akademika. Sebelumnya, saat saringan pemilihan rektor di tingkat senat universitas pada Desember 2013, mantan Dekan Fakultas Pertanian Unsoed ini hanya menempati posisi kedua dengan perolehan sebanyak 15 suara. Perolehan suara terbanyak diberikan kepada calon lain, Masyedi Sumaryadi sebanyak 25 suara, kemudian Haryadi sebanyak 10 suara dan Imam Santoso 2 suara.
Dari jumlah keempat calon, kemudian panitia penyaringan mengajukan tiga nama dengan perolehan suara terbanyak ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam proses ini, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) No 33 Tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor, menteri memiliki hak suara sebanyak 35 persen dan senat universitas memiliki hak suara sebanyak 65 persen untuk memilih rektor. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 7 huruf e. Dari ketentuan tersebut, Menteri memiliki suara sekitar 25,31 suara yang dibulatkan menjadi 25 suara.
Setelah perhitungan usai pemilihan, Achmad Iqbal berhasil memperoleh 35 suara, Masyedi Sumaryadi 27 suara dan Haryadi sebanyak 10 suara. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Hermawan Kresno Dwipojono yang hadir dalam pemilihan rektor tersebut mengatakan, ia hanya menjadi delegasi menteri pendidikan dan kebudayaan.
"Kebetulan pak menteri bersama pak dirjen tidak bisa datang, dan beliau mendelegasikan saya untuk hadir dalam pemilihan ini," ujarnya.
Saat dikonfirmasi tentang kemungkinan suara dari menteri yang mengarah pada satu calon, Hermawan mengemukakan, pemilihan ini sifatnya rahasia.