Rel Bengkong Solo Membahayakan, KAI Ajak Warga Berhati-hati
Agar terhindar dari kecelakaan di jalur KA Rel Bengkong, KAI minta agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.
Kota Solo memiliki keunikan sarana transportasi, khususnya kereta api. Jalur KA relasi Stasiun Purwosari-Wonogiri membelah jalur utama kota atau Jalan Slamet Riyadi sejak ratusan tahun.
Jalur yang saat ini dilalui KA perintis Batara Kresna empat kali sehari itu berdampingan dengan jalan raya dan melintasi Jalan Slamet Riyadi. Pemandangan kereta api beriringan dengan kendaraan lain sering dijumpai.
-
Apa yang diangkut menggunakan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali? Di sisi lain jalur ini juga digunakan untuk layanan kereta api penumpang. Selain diperpanjang, jalur kereta api ini juga mengalami perubahan rute.
-
Kapan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali ditutup sebagai jalur kereta api umum? Pada tanggal 1 Agustus 1973, Perusahaan Jawatan Kereta Api menutup jalur tersebut sebagai jalur kereta api umum.
-
Kapan jalur kereta api Purwokerto-Wonosobo terakhir kali dilintasi kereta? Jalur kereta api itu terakhir kali dilintasi kereta api pada tahun 1986 di mana kereta api terakhir itu berhenti di Stasiun Mantrianom atau 8 kilometer sebelah barat pusat kota Banjarnegara.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Bagaimana cara kereta api Solo-Boyolali beroperasi pada awalnya? Operasional kereta yang melintas di jalur tersebut menggunakan satu gerbong trem yang ditarik empat kereta kuda.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
Namun, keunikan itu juga menyimpan potensi bahaya, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan KA. PT KAI Daop 6 pun mengajak masyarakat yang melintas untuk menjaga keselamatan bersama di jalur sepanjang 36 kilometer itu, terutama di Rel Bengkong yang membelah ruas jalan Slamet Riyadi di Purwosari.
"KAI berharap keunikan di jalur ini tidak menjadikan kita lengah untuk menjaga keselamatan bersama. Terutama bagi perjalanan KA yang mana itu membawa banyak manusia di dalamnya. Kesadaran akan keselamatan pada jalur tersebut sangat penting," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di sela sosialisi, Rabu (31/11).
Agar terhindar dari kecelakaan di jalur KA Rel Bengkong, KAI minta agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.
Menurut Franoto, isi dari UU tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas utama. Perjalanan KA mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.
"Pengguna jalan harus berhenti saat ada rambu atau isyarat. Harus memperhatikan isyarat, atau palang jika perlintasan tersebut berpalang, atau sinyal yang berbunyi," katanya.
"Pada perlintasan sebidang di Rel Bengkong ini tidak ada palang, namun petugas kami akan ke jalan dan menjaga perjalanan KA serta menyetop pengguna jalan. Kami berharap pengguna jalan dapat memahami dan tidak menerobos," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," urainya menjelaskan isi pasal.
Warga Diminta Tidak Parkir di Jalur Kereta
Kemudian, lanjut dia, saat KA Batara Kresna berjalan, masinis akan melakukan Semboyan 35. Yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang. Hal tersebut untuk memberikan peringatan bahwa ada kereta lewat.
"Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan," jelasnya.
Oleh karenanya, ia mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa menyadari semboyan tersebut ketika berada di pertigaan atau perempatan yang bersimpangan dengan jalur KA Batara Kresna.
Masyarakat juga diimbau agar tidak memarkir kendaraan di sekitar jalur KA sepanjang Purwosari-Solo Kota yang berdekatan dengan ruas jalan raya.
"Ini biasanya sering dilakukan masyarakat luar Kota Solo yang belum tahu. Oleh karenanya kenapa ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat tidak menggunakan Ruang Manfaat Jalur KA selain kepentingan perjalanan KA sehingga tidak terjadi gangguan pada perjalanan KA tersebut. Selain itu, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi," pungkas Franoto.
(mdk/yan)