Rem bus Transjakarta blong, mengapa sopir yang jadi tersangka?
"Karena dia yang mengemudikan, seharusnya sebelum dia berangkat harus mengecek semua kondisi," kata Kombes Pol M Iqbal
Sebuah bus Transjakarta menabrak delapan pengendara sepeda motor dan tiga unit mobil di Mampang, Jakarta Selatan, kemarin. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan bekas jejak rem di jalanan.
Dari keterangan polisi sementara di lokasi kejadian diduga kecelakaan tersebut diakibatkan rem blong. Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun menyatakan telah menetapkan supir Transjakarta yang bernama Undang Kurniawan (26) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Lantas, mengapa setiap terjadi kecelakaan bus Transjakarta akibat rem blong, polisi menetapkan sopir menjadi tersangka bukan dari pengelola bus yang lalai akibat tidak melakukan pengecekan kondisi bus?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan penetapan tersangka sopir bukan berarti kepolisian asal dalam menetapkan. Sebab, kata dia, kecelakaan rem blong juga menjadi tanggung jawab yang harus diemban oleh sang sopir.
"Karena dia yang mengemudikan, seharusnya sebelum dia berangkat harus mengecek semua kondisi. Misalnya harus cek rem, karena dia yang bawa kendaraan itu. Sama kalau ada orang yang bawa motor dan tabrak orang, ya pengendara motor itu yang salah karena menyebabkan kecelakaan," kata Iqbal saat dihubungi merdeka.com, Senin (22/6) malam.
Dia memaparkan, sampai saat ini baru sang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan sampai saat ini pihak kepolisan masih mendalami kasus tersebut apakah ada kelalaian dari pengelola Transjakarta karena membiarkan salah satu rem dari busnya tidak berfungsi sampai menyebabkan kecelakaan.
Namun, Iqbal menerangkan apabila nanti dari keterangan sopir rem blong tersebut telah dilaporkan ke pihak Transjakarta, dan tak digubris, maka kepolisian dapat menetapkan pihak Transjakarta sebagai tersangka.
"Misalnya supir sudah ngomong karena rem blong ke pihak Transjakarta dan ada saksinya, baru kita tetapkan tersangka juga," terang dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dari berbagai saksi, di antaranya teknisi dan pengelola bus transjakarta tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan, nanti pihak Ditlantas akan berkoordinasi dengan Dirkrimum bila ada temuan alat bukti yang ditemukan ada pembiaran. Ada hal-hal yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak dilakukan," terangnya.
Sopir bus transjakarta saat ini diperiksa oleh polisi dan dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman pidana sopir tersebut adalah lima tahun penjara.