Remaja di NTT Cabuli Anak Orangtua Asuhnya Sendiri
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini bocah EE (4) dicabuli SIT (15), yang sudah lama diasuh orangtua korban.
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini bocah EE (4) dicabuli SIT (15), yang sudah lama diasuh orangtua korban.
Bocah EE sudah tiga kali dicabuli SIT, dua kali pada bulan September dan satu kali pada bulan Oktober 2021.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing mengaku, saat itu sekitar pukul 02.00 Wita orangtua korban sedang tidur, sementara korban masih bermain game di handphone. Pelaku yang sudah lama tinggal di rumah korban karena diasuh orangtua korban mengajak korban ke kamar tidurnya.
"Di kamar tidur pelaku mencabuli korban," kata Joni Sihombing, Rabu (13/10).
Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban kembali ke kamarnya dan pelaku melanjutkan tidurnya. Keesokan hari, korban mengeluhkan rasa sakit saat kencing sehingga ibu korban memeriksa korban serta menginterogasi korban.
Korban berterus terang kalau ia sudah berulang kali dicabuli pelaku saat orangtua korban tidur. Orangtua korban kemudian melaporkan ke polsek Oebobo.
"Sesuai keterangan saksi dan saksi korban serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata sudah tiga kali mencabuli korban dan selalu dilakukan tengah malam," jelas Joni Sihombing.
Menurut Joni Sihombing, pihaknya membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menjalani pemeriksaan medis dan visum. "Hasil visum menyatakan korban dicabuli," ujarnya.
Polisi juga mengamankan pelaku. "Namun karena pelaku adalah anak di bawah umur dan kita belum ada sel untuk anak, maka pelaku kita titipkan ke keluarga pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ditambah pasal 64 KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.
"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tutup Joni Sihombing.
Baca juga:
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, LBH Makassar Tidak Kaget Temuan Polri
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Pengacara Terlapor Anggap Diagnosa RS bukan Visum
Polisi Usut Beredarnya Hasil Visum Milik 3 Korban Dugaan Pencabulan di Luwu Timur
Ini Hasil Pemeriksaan Tim Audit Polri Terkait Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Ini Lima Fakta di Balik Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur