Residivis dibekuk kedapatan simpan ganja 1,75 kg di dalam freezer
NN sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 5 tahun dalam kasus narkotika.
NN (46) harus berurusan dengan polisi lagi. Pria asal Bogor, Jabar yang merupakan residivis kasus yang sama itu disergap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 1,75 kilogram. Enggak ada kapok-kapoknya!
Penyergapan itu didasari laporan masyarakat. Akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan dan langsung menyergap tersangka di kediamannya Desa Cidokom RT03/RW01, Gunung Sindur, Bogor pada Selasa (9/2) sore tadi.
"Sekitar jam 15.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (9/2).
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung menggeledah kediaman tersangka. Terbukti di dalam rumah, polisi menemukan ganja seberat 1,75 kg, satu buah HP warna putih.
Dari pengakuan saat diperiksa, NN yang pernah meringkuk selama lima tahun penjara ini mendapatkan ganja dari seseorang di Pasar Parung, Bogor sebanyak 2 kilogram, dengan harga Rp 4 juta.
"Setelah membeli daun ganja kering tersangka simpan di rumah yang dimasukkan dalam freezer," ujarnya.
Polisi pun langsung membawa barang bukti tersebut ke Polsek Gunung Sindur untuk penyelidikan lebih lanjut. NN harus merasakan kembali dinginnya jeruji besi untuk kedua kalinya.