Resmi jadi tersangka, penculik bayi diancam 15 tahun penjara
Dalam pemeriksaan, Desi Ariani mengaku telah menculik putri pasangan Toni dan Lasmaria.
Pasca dibekuk jajaran kepolisian pada 28 Maret lalu, penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung langsung dirawat karena kondisinya buruk. Rangkaian pemeriksaan pun ditunda, karena pelaku yang diketahui bernama Desi Ariani terbaring di rumah sakit. Hari ini akhirnya polisi resmi menetapkan status tersangka kepada Desi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan alasan penetapan tersangka dilakukan sekarang karena kondisi yang tidak memungkinkan dalam beberapa hari ke belakang. Setelah dilakukan pemeriksaan, Desi mengakui sengaja menculik bayi Valencia, putri dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25).
"Siang hari ini statusnya (Desi Ariani) menjadi tersangka," kata Mashudi di Bandung, Senin (14/4).
Akibat perbuatannya, Desi yang saat beraksi menjadi dokter gadungan ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal perlindungan anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Untuk motif menurut dia, bahwa Desi menculik bayi hanya karena ingin memiliki anak. Hasil buah dari pernikahan dengan suami yang kedua sejak Juli 2013 lalu, Desi belum dikaruniai anak.
"Jadi bayi itu untuk dimiliki. Namun kami tentu akan kembangkan lebih lanjut," ucapnya. Dalam waktu dekat pemeriksaan juga akan kembali dilakukan terhadap Desi. Tersangka pun yang masih terbaring di RSHS masih harus menjalani serangkaian operasi karena tulang yang patah.