Resmi terdakwa, Ade Swara dicopot dari jabatan Bupati Karawang
Posisi Ade sebagai bupati langsung digantikan oleh wakilnya, Cellica Nurrachadiana.
Bupati Karawang Ade Swara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Karawang. Keputusan itu dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-4747 Tahun 2014 kepada Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Gedung Sate, Bandung, Selasa (23/12).
Ade sendiri saat ini tengah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Dia didakwa terlibat korupsi menyulitkan perizinan dan pemerasan terhadap perusahaan.
Ade swara ditetapkan menjadi terdakwa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan nomor register perkara 126/pid.sus-tpk/2014/pn bdg;
Aher menyebut, keputusan itu sudah sesuai ketentuan pasal 86 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa saat jabatan tertinggi terlibat hukum maka penyelenggaraan pemerintahan akan digantikan wakilnya dengan masa jabatan 2010-2015.
"Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Karawang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Aher.
Dia berharap, semua memahami situasi yang tengah mendera Karawang. "Semoga dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya pada masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Karawang dan semoga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Karawang," tandasnya.