Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Kasus itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ASN Kosasih.
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai dirinya dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ASN Kosasih. Menurut dia penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat mengingat dirinya yang berprofesi sebagai pengacara sedang membela kliennya.
- Respons Pj Gubernur Sulsel soal Temuan Bawaslu Makassar Adanya ASN Disdik Hadir Jalan Santai Capres
- Kaesang Respons Wacana Gibran Gabung Golkar: Kecewa, Kenapa Enggak Masuk PSI
- Respons Cak Imin soal Khofifah Masuk Bursa Cawapres Prabowo: Jatim Kandang Kekuatan Utama PKB
- Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Ia mengaku akan melakukan upaya hukum salah satunya pada saat ora peradilan meskipun nantinya tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.
Kamaruddin juga menambahkan, dia mengaku siap untuk
menjalani proses hukum saat ini. Ia menyebut akan memenuhi panggilan
Kepolisian yang telah dijadwalkan pada Senin mendatang.
"Hadir dong sebagai warga negara yang baik," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.
Pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
"Ya benar,"
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/