Restoratif Justice, Tiga Perkara di Kejati Sumsel Resmi Dicabut
Menurut dia, poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berperkara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.
Tiga perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dicabut. Ketiga kasus telah diselesaikan melalui jalur program keadilan restoratif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang mengatakan, tiga perkara yang sepakat menempuh jalur keadilan restoratif tersebut ialah perkara pencurian yang penuntutannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan tersangka atas nama Afriansyah.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP lantaran mencuri gawai milik Deva Puspita (korban) pada Minggu (19/9) dengan alasan untuk dijual lalu uangnya digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lalu dua perkara saling lapor di Kejari Kota Pagaralam yaitu satu kasus atas nama Aprida sebagai tersangka dan Yuliana korban dan sebaliknya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP lantaran perkelahian karena diduga salah paham pada Senin (2/8), seperti diberitakan Antara.
Kemudian kasus terakhir dengan tersangka Muhhad yang ditangani Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Purwanto pada Sabtu (25/9).
"Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif," kata dia.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jalur keadilan restoratif tersebut dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Menurut dia, poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berperkara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.
"Di Sumsel ada yang tempuh jalur keadilan restoratif, ini perkaranya kecil. Saya sampaikan utamanya adalah kata maaf, sehingga tidak ada lagi rasa dendam karena saling memaafkan. Karena rasa keadilan masyarakat kalau melalui pengadilan yang panjang saya yakin dendam itu masih ada," kata dia dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11).
Menurut dia, secara nasional tercatat sudah ada 435 perkara yang menempuh jalur keadilan restoratif tersebut sejak 22 Juli 2020. Hal tersebut sebagai wujud terhadap masyarakat kalau penegakkan hukum memegang asas berkeadilan.
"Dengan keadilan restoratif ini Alhamdulillah, perkara yang kecil sudah tidak ada lagi. Itu diterapkan dalam rangka menjawab tantangan masyarakat, kalau hukum itu tidak tajam ke bawah ataupun tajam ke atas namun berkeadilan sesuai sebagaimana mestinya," katanya.
Baca juga:
Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Empat
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga
Komisi Kejaksaan Nilai Pidana Mati Koruptor Bentuk Politik Hukum Pidana
Aset Koruptor Jiwasraya Dilelang, 11 Kendaraan Mewah Terjual Rp6,1 Miliar
Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat
Kejagung Sebut Aset Terdakwa Korupsi Asabri yang Disita Capai Rp16,2 T