Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan, Calon Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2018-2019.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2018-2019.
"Dengan memohon ridho dan keberkahan dari Allah SWT maka dengan mengucapkan Bismillah, pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh Fraksi dan Anggota DPR RI maka pemerintah juga menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? "Kata 'mabrur' sendiri merujuk pada haji yang diterima dan diberkahi dengan segala kebaikan. Ucapan ini mencerminkan harapan agar setiap amal ibadah yang dilakukan selama di tanah suci membawa dampak positif dan perubahan yang lebih baik pada diri sang haji."
Lukman mengatakan ada beberapa perubahan dalam UU tersebut. Salah satunya adalah pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.
"Jadi calon-calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ungkapnya.
Kemudian juga ada aturan untuk jemaah lanjut usia di atas 65 tahun diberi prioritas untuk berangkat ke tanah suci. Namun, semua tetap didasari pada kuota tertentu.
"Lalu bagi penyandang disabilitas, jadi calon jemaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucapnya.
Selain itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221.000. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17.000," ucapnya.
Baca juga:
Tabungan Haji CIMB Niaga Syariah Tembus 42.000 Nasabah di 2018
Resmi Berlaku, Calon Jemaah yang Sudah Pernah Berhaji Wajib Bayar Visa Progresif
Daftar Haji Lewat Tabung Emas di Pegadaian, Begini Caranya
Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019 Sudah Diterbitkan
Layanan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Sudah 50 Persen
Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji & Umrah