Revisi UU KPK batal dibahas, DPR dalih mau dengar usulan rakyat
Tak cuma masyarakat, Baleg, kata dia, juga akan mendengar masukan dari KPK.
Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya pembahasan tersebut akan dilakukan hari ini.
Anggota Baleg DPR yang juga pengusul revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan penundaan tersebut akan dijadikan pihaknya untuk mengadakan audiensi dengan lapisan masyarakat yang menolak revisi UU KPK.
"Ini ditunda pembahasan sambil kita terima usulan-usulan dari masyarakat. Ada masyarakat yang usul monggo sampaikan ke DPR," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Nantinya, kata dia, masukan itu bisa diberikan melalui rapat dengar pendapat, diskusi biasa maupun menyerahkan draft revisi UU KPK yang telah disempurnakan melalui naskah akademis. Dia mengaku berjanji masukan dari masyarakat tersebut akan didengar oleh pihaknya untuk membenahi pasal per pasal yang dikecam.
Selain masyarakat, Masinton mengaku pihaknya akan meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Nanti masukan-masukan kita adopsi dalam revisi UU KPK itu. Baik dari KPK dan LSM-LSM. Masukan bisa disampaikan ke Komisi III, bisa ke Baleg, bisa ke fraksi-fraksi atau DPR yang akan mendatangi masyarakat," tambahnya.
Politikus PDIP ini menyatakan keputusan menerima masukan dari masyarakat sebelum memulai pembahasan revisi UU KPK diupayakan agar DPR tidak dianggap melemahkan KPK. Padahal, dia mengklaim revisi UU KPK justru akan menguatkan KPK.
"Agar tidak dianggap melemahkan. Tanggung jawab pemberantasan korupsi kan bukan menjadi satu pihak. Tapi semua, termasuk masyarakat dan LSM," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda. Sebab draf yang disampaikan oleh para pengusul dinilai belum sempurna.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.
"Iya ditunda menunggu penyempurnaan dari pengusul," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/10).
Baca juga:
Gerindra balik badan dukung revisi UU KPK?
PDIP Cs usulkan revisi UU KPK, Gerindra konsultasi dulu ke Prabowo
Partai Demokrat setuju revisi UU KPK asal jadi lebih kuat
Romo Benny ajak masyarakat bikin petisi online tolak revisi UU KPK
Cara-cara ini ditempuh supaya UU KPK tidak jadi direvisi
Ini manuver-manuver PDIP demi revisi UU KPK
Timbulkan perdebatan, Baleg DPR tunda pembahasan revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023