Revisi UU KPK, Penunjukkan Dewan Pengawas Belum Disepakati DPR
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR secara prinsip tidak keberatan dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dalam revisi UU KPK. DPR belum sepakat tentang pemilihan anggota dewan pengawas.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR secara prinsip tidak keberatan dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dalam revisi UU KPK. DPR belum sepakat tentang pemilihan anggota dewan pengawas.
"Secara umum, rasanya yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM Pemerintah itu DPR setuju kecuali Dewan Pengawas," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Arsul mengatakan, hal itu menurut observasinya daripada sikap-sikap fraksi dalam diskusi. Menurutnya, tata cara memilih ini ada perbedaan agak jauh.
Sekjen PPP itu menyebut DPR tidak mau pemilihan anggota dewan pengawas diserahkan semuanya ke pemerintah. Karena khawatir menjadi alat 'menembak' partai di luar pemerintahan.
"Kalau ini diserahkan semua ke pemerintah nanti ada juga kekhawatiran nanti ini dipergunakan oleh partai yang ada dalam pemerintahan misalnya atau pihak yang ada di pemerintahan untuk kemudian 'menembak' memojokkan di luar pemerintahan," jelasnya.
DPR, kata Arsul, harus siap jika diprasangka bakal politis apabila seleksi dilakukan di legislatif. Maka itu harus ada alternatif lain. Misalnya, dengan cara sama menyeleksi pimpinan KPK.
"Misalnya sama dengan pimpinan. Pansel, Presiden ke DPR, tetapi tidak memilih, persetujuan saja," ucapnya.
DPR pun mengebut pembahasan revisi UU KPK karena masa jabatan akan berakhir pada akhir September.
"Namanya sudah mau masa akhir, kalau enggak cepat, enggak sampe ini dong. Ketika DPR sudah memutuskan ya ini kita bahas, ya kita harus cepat kalo enggak, enggak lewat gitu," kata Arsul.
Baca juga:
Gaduh di KPK buat Mantan Pimpinan Turun Gunung
Tolak Revisi UU KPK, Demonstran di Jember Galang Tanda Tangan Masyarakat
Agus Rahardjo dkk Kembalikan Mandat, Fahri Usul Pimpinan Baru KPK Segera Dilantik
Jokowi Tunggu Surat dari Pimpinan KPK untuk Bertemu
VIDEO: Jokowi Sikapi Pengembalian Mandat Oleh 3 Pimpinan KPK