Revisi UU KPK, pimpinan mundur dilarang menduduki jabatan publik
Panja revisi menambahkan pasal itu agar pimpinan KPK tak punya hasrat politis.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa ada tambahan pasal 32 dalam revisi UU KPK. Pasal tersebut berbunyi, 'Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik'.
Supratman menjelaskan bahwa hal tersebut terkait bahwa pimpinan KPK yang masih menjabat dilarang mencalonkan diri ke jabatan publik yang lain.
"Ini kan ada periode 4 tahun, tiba-tiba pada tahun ke-3 ada momentum politik pencalonan presiden umpamanya atau pencalonan yang lain. Dia mundur karena pencalonan itu, itu yang tidak boleh," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, Panja menambahkan pasal itu agar pimpinan KPK tak punya hasrat politis. "Itu kekhawatiran kemarin yang berkembang di dalam Panja itu karena kan dikhawatirkan nanti pimpinan KPK karena punya keinginan umpamanya kekuasaan yang besar, sehingga nanti ini bisa dijadikan sebagai alat politik," ujarnya.
Namun berbeda dengan pimpinan KPK yang dimundurkan atau tersangkut kasus saat menjabat. Masih dimungkinkan bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Misalnya saja mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Itu kan dalam posisinya bukan mengundurkan diri. Tapi kalau karena tersangkut kasus, itu beda lagi. Bukan dalam konteks itu. Karena memang kan tidak mundur tapi nonaktif. Itu berbeda," ungkapnya.
Supratman pun mengakui bahwa poin perubahan dalam revisi UU KPK tak lagi 4 poin. Namun bertambah lagi 12 poin.
"Iya, itu yang ditambah kemarin oleh 9 fraksi kecuali Gerindra yang menolak semuanya. Seluruhnya kita (fraksi gerindra) tidak terima revisi undang-undang KPK," pungkasnya.
Baca juga:
Fraksi PDIP sebut tidak ada arahan dari Megawati soal revisi UU KPK
Revisi UU KPK akan mengacaukan sistem peradilan pidana antikorupsi
Demokrat masih pikir-pikir setujui revisi UU KPK
Ketua DPR hanya setuju revisi 4 poin dalam UU KPK bukan 12
Gerindra kukuh tolak revisi UU KPK sebab banyak bahayanya
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.