Revisi UU Terorisme serupa Orde Baru saat menumpas PKI
Revisi UU Terorisme seolah mengulang sejarah Indonesia usai peristiwa G 30 S/PKI di tahun 1965.
Rencana pemerintah mengajukan revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dikhawatirkan sejumlah pihak sebagai bentuk terlalu kuatnya intervensi negara lewat aparatur militernya dan polisi dalam kebebasan di Indonesia. Apa yang terjadi saat ini, seolah mengulang sejarah Indonesia usai peristiwa G 30 S/PKI di tahun 1965.
"Kekhawatiran bagaimana munculnya kekuasaan rezim Orde Baru pada saat ini," kata Peneliti Maarif Institut, Wahyudi Akmaliah dalam diskusi yang digelar KontraS, Minggu (28/2).
Wahyudi menjelaskan, sebagai mana diketahui pada tahun 1965 dan selanjutnya, orang yang dituduh komunis, terlibat atau pun tidak terlibat ditangkap begitu saja oleh Orde Baru tanpa pengadilan. Dengan revisi UU Terorisme, seseorang bisa dianggap sebagai teroris dan ditangkap oleh pihak keamanan.
Dia menambahkan, keinginan BIN yang meminta perluasan kewenangan, termasuk menangkap orang yang dianggap teroris, dianggap terlalu berlebihan. Kebebasan publik setelah Orde Baru yang telah diperjuangkan dan dihadapkan dalam uu terorisme ini dapat dipatahkan oleh penambahan kewenangan BIN tersebut.
"Kita melihat ketika kewenangan BIN begitu besar, saya melihat anbivalance negara," pungkasnya.