Ridwan Kamil Minta Pemerintah Jelaskan Detail Alasan Menaikkan Iuran BPJS
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini untuk memberikan kejelasan sekaligus mencegah polemik di tengah masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini untuk memberikan kejelasan sekaligus mencegah polemik di tengah masyarakat.
Pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan bahwa kebijakan kenaikan BPJS tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah, namun sangat berpengaruh signifikan pada persepsi masyarakat. Terlebih, Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan tersebut.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
"Semoga pemerintah pusat bisa menjelaskan dengan jelas apa alasan kembali menaikkan BPJS (Kesehatan) yang selama ini masyarakat kan persepsinya kembali ke harga yang lama sesuai keputusan MA. Kemudian ada kenaikan, saya kira butuh penjelasan saja. Yang saya tahu memang ada defisit dari APBN," ucap dia, Kamis (14/5).
Sejauh ini, ia menyebut penjelasan maupun pemberitaan yang ada belum sepenuhnya dicerna baik oleh masyarakat yang terkena dampak, terlebih saat ini terjadi pandemi virus corona yang memengaruhi perekonomian.
"Jadi dari kami meminta penjelasan lebih jelas, karena sampai hari ini kalau saya baca, penjelasan belum komprehensif. Alasan-alasan kenapa naik dan bagaimana. Saya kira itu, supaya kami di daerah enggak ada keresahan yang tidak bisa kami jawab. Kami butuh jawaban karena tugas provinsi adalah 50 persen perwakilan pemerintah pusat di daerah," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
Baca juga:
Iuran BPJS Naik Jadi 'Kado' Istimewa Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19
Kenaikan Iuran BPJS Beratkan Rakyat, Ganjar Minta Kembali ke Jamkesda
Politikus PPP Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menambah Beban Rakyat
YLKI Minta Pemerintah Tambal Defisit BPJS Lewat Cukai Rokok Dibanding Naikkan Iuran
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Kritik Iuran BPJS Naik: Pemerintah Sensitif Deh