Rita Widyasari ditahan KPK, Edi Damansyah jadi Plt Bupati Kukar
Mendagri Tjahjo Kumolo melalui suratnya No: 131.64/4709/SC tertanggal 6 Oktober 2017, memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, menugaskan Wakil Bupati Kukar sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara. Menyusul penahanan Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Seremonial pelantikan Edi sebagai Plt, berlangsung di ruang serbaguna Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Selasa (10/10).
Mendagri Tjahjo Kumolo melalui suratnya No: 131.64/4709/SC tertanggal 6 Oktober 2017, memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, menugaskan Wakil Bupati Kukar sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
"Berkenaan dengan ditetapkannya saudari Rita Widyasari sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, saat membacakan surat Mendagri.
Disebutkan Akmal, mengacu Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur sejumlah ketentuan terkait kepala daerah yang bermasalah.
"Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Akmal.
"Pada pasal 6 ayat 1 huruf c bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," tambahnya.
Masih diterangkan Akmal, mengacu pasal 91 ayat 2 huruf b, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya tugas melakukan monitoring evaluasi dan supervisi, terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Usai menerima tugas sebagai Plt Bupati Kukar dari Gubernur, Edi menyampaikan, dia akan terus menjalankan sistem yang telah dibangun di Pemkab Kukar, seraya terus melakukan evaluasi.
"Saya ini hanya pelaksana tugas. Bagaimana instrumen yang sudah terbangun, bisa kita laksanakan dengan baik. Evaluasi terus kita lakukan. Tiga bulan, per enam bulan," kata Edi kepada wartawan.
"Kegiatan pemerintahan pelayanan, tetap jalan dengan baik. Ini komitmen kami, dengan masalah yang ada, kegiatan pemerintah tetap jalan dengan baik. Hanya kemampuan fiskal yang jadi masalah."