Rizal Ramli Usai Diperiksa Terkait BLBI: Yang Terlibat tuh yang Kuasa-kuasa ya
Rizal Ramli seolah menyayangkan bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus ini. Padahal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 15 tahun penjara terhadap Syafruddin.
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 2000-2001 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Rizal Ramli memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rizal Ramli dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Usai diperiksa, Rizal Ramli berharap KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo bisa menyelesaikan kasus yang sudah puluhan tahun ini.
"Kasus BLBI ini kan sudah puluhan tahun, kasus Century sudah berapa tahun? Jadi kayak buah di pohon harusnya sudah mateng dibikin mengkal, terus dibikin macam-macam lah. Karena mungkin ya kasus-kasus kayak gini kan yang kena, yang terlibat tuh yang kuasa-kuasa ya," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Rizal Ramli seolah menyayangkan bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus ini. Padahal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 15 tahun penjara terhadap Syafruddin.
"Saya minta KPK beranilah beresin, sudah mateng-mateng enggak usah dibikin mengkel terus, ya seperti yang saya katakan tadi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4.58 triliun.
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.
Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
(mdk/ded)