Rizieq Syihab Dicecar 56 Pertanyaan Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dicecar 56 pertanyaan saat diperiksa penyidik Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di Mapolda Metro Jaya.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dicecar 56 pertanyaan saat diperiksa penyidik Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah baru saja selesai, Alhamdulillah lancar 56 pertanyaan dijawab semua oleh beliau. Beliau kondisi sehat dan prima alhamdulillah," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (28/12).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Terkait pemeriksaan, Aziz mengatakan jika pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik seputar kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung.
"Seputar tuduhan dugaan kerumunan di Megamendung," kata Aziz.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan perdana kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Iya betul (sedang memeriksa Rizieq)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (28/12)
Andi menambahkan jika pelaksanaan pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Wib. Yang diketahui pemeriksaan dilakukan langsung di sel tahanan Rizieq Syihab di rutan Polda Metro Jaya.
"Sejak pukul 10.00 Wib," kata Andi.
Diketahui jika Rizieq Syihab kembali menyandang status tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan. "Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu (23/12).
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.
Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.
Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," imbuh dia.
Baca juga:
Polisi Minta Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hasan Bercanda Lupa Bawa HP
Usut Kerumunan Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Syihab di Sel Polda Metro
Sempat Tertunda Akibat Reaktif, Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polda Metro
Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Haikal Hassan soal Kasus Mimpi
Bareskrim Pastikan Rizieq Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan di Megamendung