Rizieq Syihab Didakwa Langgar Karantina Kesehatan di Kasus Kerumunan Megamendung
Padahal, lanjut Jaksa, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq tidak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Terlebih, Rizieq juga melanggar aturan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menilai mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tak mengindahkan imbauan kekarantinaan kesehatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ketika acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3)
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Oleh karena itu, Jaksa mendakwa Rizieq melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan Rizieq mengabaikan upaya-upaya Pemkab Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, lanjut Jaksa, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq tidak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Terlebih, Rizieq juga melanggar aturan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.
"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," kata Jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa menilai menilai kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut. Seharusnya Rizieq sebagai tokoh masyarakat mengimbau agar orang-orang yang hadir tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan mematuhi protokol kesehatan.
Atas sikap Rizieq tersebut dinilai telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam antara pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Jaksa.
Oleh sebab itu, Rizieq turut disangkakan melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
Baca juga:
Sidang Dilanjutkan, Rizieq Syihab Tak Muncul di Kursi Terdakwa
Terdakwa Rizieq Tak Isolasi Mandiri Sepulang dari Arab, Malah Gabung di Keramaian
Fakta Persidangan Ungkap Rizieq Rencanakan Pesta Pernikahan Anak Sejak di Arab
Jaksa Sebut Rizieq Tak Hiraukan Imbauan Walikota dan Kapolres soal Prokes
Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Rizieq Hasut Ribuan Orang Berkerumun saat PSBB
Tak Hadir ke Ruang Sidang, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Diizinkan Masuk