Rizieq Syihab Heran, Kerumunan BTS Meal McDonald's Tak Dipidana
Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis. Namun dari seluruh gerai tersebut, diketahui tidak ada yang sampai masuk ke dalam proses hukum pidana.
Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Syihab mempertanyakan terkait kerumunan yang terjadi di gerai restoran cepat saji, McDonald's yang berulang kali melanggar protokol kesehatan tetapi tidak diproses hukum pidana.
Hal itu dipertanyakan Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dalam dupliknya atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus hasil tes swab di RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa sosok Buya Haji Ahmad Rasyid? Nama Buya Haji Ahmad Rasyid Sutan Mansur atau dikenal dengan A.R. Sutan Mansur menjadi salah satu tokoh berpengaruh di Indonesia. Beliau merupakan salah satu tokoh besar Muhammadiyah di Minang dan berkecimpung di dunia politik semasa perjuangan kemerdekaan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
Berawal dari, Rizieq yang menyebut bahwa JPU terkesan ada diskriminasi hukum dengan mengkriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) RS Ummi. Sedangkan, ribuan kasus pelanggaran proyokol kesehatan yang lain selesai hanya dengan dialog maupun mediasi, tanpa diseret ke ranah pidana.
"Begitu pula Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf yang bagimanaka bagi gerai-gerai Mc Donald yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses HUKUM Pidana !?" kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Sedangkan, Rizieq mengatakan dalam kasus yang menyeret dirinya dalam kasus Rumah Sakit Ummi, langsung diseret ke ranah pidana hingga berakhir di ruang pengadilan.
"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid. Bahkan pemerintah berutang milyaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan," kata Rizieq.
Sebelumnya sempat mencuat terjadinya kerumunan di beberapa gerai McDonald's yang ada di Tanah Air. Kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal. Setidaknya, di DKI Jakarta, ada 32 gerai McDonald's yang diberi sanksi.
Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis. Namun dari seluruh gerai tersebut, diketahui tidak ada yang sampai masuk ke dalam proses hukum pidana.
Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6)
Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga tak ada hukuman pidana.
"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.
Hal itu karena dia mengganggap kasus yang menjerat dirinya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.
Baca juga:
Rizieq Syihab Jengkel Selalu Disebut Berbohong oleh JPU
Di Persidangan, Rizieq Syihab Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri Hingga Jaksa
Bacakan Duplik, Rizieq Singgung Omongan Arsul Sani Sebut Kejagung jadi Alat Kekuasaan
Rizieq: Wahai Jaksa Yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte
Saling Serang Saat Sidang, Rizieq Harap Jaksa Jangan Ambil Hati Apalagi Dendam
Rizieq Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong Sengaja Diseludupkan
Dituding Cari Panggung soal Pertemuan di Saudi, Rizieq Semprot Jaksa Naif dan Picik