RK-Suswono Akhirnya Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano Karno
"Pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Ridwan Kamil.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akhirnya mengakui kekalahan di Pilkada Jakarta 2024. Mereka pun memberikan ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memenangkan kontestasi dengan raihan suara 50,07%.
"Pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Ridwan Kamil saat jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO, Jalan Pegangsaan Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
- Pernyataan Lengkap Ridwan Kamil Usai Kalah dari Pilkada Jakarta 2024
- Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RK-Suswono: Tunggu Hasil Resmi KPU
- Didukung Buruh, Ridwan Kamil Berharap Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta
- Tak Banyak yang Tahu, Suswono Bakal Cawagub Pilkada DKI Ternyata Pernah Jadi Menteri Pertanian
"Kami mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan. Terima kasih untuk kompetisinya menjadi pembelajaran dan kami haturkan terima kasih juga ke Dharma Pongkrekun-Kun Wardana dan juga bersama-sama berkompetisi," imbuh pria karib disapa RK tersebut.
Usai kontestasi ini, Ridwan Kamil pun mengajak Pram-Rano untuk mengayomi aspirasi kelompok pendukungnya RIDO saat menjabat sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.
"Mudah-mudahan Mas Pram dan Bang Rano bisa mengayomi aspirasi warga Jakarta, kami izin menitipkan aspirasi aspirasi pendukung pasangan RIDO karena kami mendapatkan suara sampai 40%, tentu sangat besar dan harus di perhatikan aspirasinya," titip Ridwan Kamil menandasi.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta paslon nomor urut pertama Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara.
Batal Ajukan Gugatan ke MK
Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sempat menyatakan akan melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, RIDO dan timnya tak kunjung mendaftarkan gugatan.
Padahal, RIDO hanya memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi itu pada Minggu (8/12).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Setelah itu baru KPU Jakarta menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.
"Penetapan calon terpilih nunggu MK," kata Wahyu kepada merdeka.com.
Wahyu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU itu disebutkan, penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.