RKUHP ancam kebebasan pers, DPR akan bertemu praktisi media
Wakil ketua DPR Agus Hermanto akan bertemu dengan praktisi media terkait adanya anggapan DPR membungkam kebebasan pers. Hal itu muncul setelah adanya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.
Wakil ketua DPR Agus Hermanto akan bertemu dengan praktisi media terkait adanya anggapan DPR membungkam kebebasan pers. Hal itu muncul setelah adanya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.
Dalam draf revisi KUHP yang dinilai bisa mengancam kerja pers ada pada Pasal 309 dan Pasal 310. Agus pun mengajak media memberi input kepada pemerintah agar tak terjadi kesalahpahaman.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Rujak U Groh biasanya disantap? Rujak U Groh menjadi kudapan manis pengisi energi, setelah seharian berpuasa.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
"Masa iya, rasanya tidak seperti itu (mengekang). Tetapi sekali lagi KUHP ini kan masih di RUU KUHP masih ada di Panja. Kalo memang dari media mendengar seperti itu tentunya media lebih baik memberikan input kepada pemerintah dan supaya tidak ada yang dimaksud oleh media tadi," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
"Tapi kalo ada yang mendengar seperti itu rasanya enggak usah lama-lama, secepatnya untuk memasukkan ataupun berkoordinasi dengan Panja atau Pansus ataupun dengan pemerintah untuk menyampaikan bahwa yang diinginkan media seperti ini," tambahnya.
Maka dari itu, Agus berencana menyampaikan ke pimpinan DPR yang lain untuk mengatur pertemuan dengan praktisi media. Kemudian dirinya akan memberi tahu ke panitia khusus agar media dapat meluapkan aspirasinya.
"Ini kan KUHP masih belum diketok sampai masa sidang berikutnya. Kalau ada aspirasi seperti itu saya siap memfasilitasi. Mungkin ketemu dengan saya nanti akan saya sampaikan kepada rapim, di situ kita akan sampaikan kepada pansus dari ataupun panja RUU KUHP untuk mengundang media supaya bisa terakomodir dari pada aspirasi," ucap Agus.
Yang jelas, bagi politikus Demokrat ini pihaknya sama sekali tak berniat merenggut kebebasan pers. Menurutnya media berperan penting untuk rakyat Indonesia.
"Media kan sahabat saya. Saya bisa duduk di sini, rakyat Indonesia mengerti kan juga karena media. Pasti kita tentu tidak akan menyulitkan media yang tentunya akan membelenggu media seperti tadi yang disampaikan, rasanya saya tidak ada pikiran seperti itu. Maka. kalo seperti itu, saya siap memfasilitasi untuk melaksanakan audiensi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, LBH Pers bersama AJI Indonesia, AJI Jakarta, AMSI, MAPPI, SAFENET, dan Remotivi mendesak DPR mencabut pasal-pasal dalam revisi RUU KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Permintaan itu merupakan salah satu isi dari tiga pernyataan sikap yang dibacakan dalam jumpa pers terkait revisi UU KUHP di Kantor LBH Pers Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Perwakilan LBH Pers, Ade Wahyudi membacakan pernyataan sikap yang berisi tiga tuntutan. Pertama pihaknya mendesak pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi dan konvensi internasional tentang hak sipil dan deklarasi universal HAM serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam merumuskan pasal-pasal RUU KUHP.
"Dua, meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," tegasnya.
Pernyataan sikap ketiga, Ade menyampaikan pihaknya meminta pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam rumusan RUU KUHP. Ada 16 pasal dalam RUU KUHP yang dinilai berpotensi membungkam pers.
Keenam belas pasal tersebut yaitu Pasal 309 dan 310 yang mengatur penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti. Ada juga Pasal 328 dan 329 terkait gangguan dan penyesatan proses pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu ada Pasal 771, 772, dan 773 terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan. Serta sembilan pasal (228, 229, 230, 234, 235, 236, 237, 238, dan 239) terkait membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/bal)