Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya buka suara terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lain yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
- KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu, Termasuk 7 Rumah Gubernur Rohidin Mersyah
- Rohidin Mersyah Terkena OTT KPK, Apa Dampak Terhadap Pencalonannya?
- Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Menurut Bima Arya, Kemendagri tengah menyiapkan draf surat penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu menggantikan Rohidin yang tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Bima Arya, saat dikonfirmasi, Senin (25/11).
Bima Arya menambahkan, penunjukan pelaksana tugas tersebut agar penyelenggaraan pemerintah tidak terganggu. Terutama pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," ujar Bima Arya.
Konstruksi Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.
KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali sebagai gubernur Bengkulu.
Sebagai informasi, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.