Rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar disita Bea Cukai Kudus
Pelaku terancam pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun.
Sebanyak 1,61 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) disita pihak pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Rokok tersebut didatangkan dari Kabupaten Jepara.
"Jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh petugas saat melakukan patroli di wilayah Kudus pada Rabu (3/2)," kata Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Suryana di Kudus, Kamis (4/3).
-
Bagaimana Tari Kretek Kudus menggambarkan proses pembuatan rokok? Dalam tarian ini, para penari perempuan menari layaknya proses pembuatan rokok kretek mulai dari memilih tembakau, merapikan batang rokok dengan memotong bagian ujungnya, hingga mengantarkannya ke seorang mandor laki-laki untuk diperiksa.
-
Kenapa Museum Kretek Kudus didirikan? Museum Kretek didirikan untuk menunjukkan bahwa kretek berkembang sangat pesat di tanah Jawa khususnya di Kota Kudus.
-
Apa yang digambarkan dalam Tari Kretek Kudus? Tari Kretek merupakan sebuah tari kolosal yang menceritakan keseharian para buruh rokok di Kudus.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Siapa yang menciptakan Tari Kretek Kudus? Dwijisumono kemudian memberi kepercayaan pada Endang selaku pengajar tari di Kudus yang cukup terkenal untuk menciptakan tari khas daerahnya.
Suryana memaparkan, saat itu petugas sedang menjalankan patroli, mencurigai truk boks berplat nomor luar kota. Saat melintas di Jalan Lingkar Utara Kudus, mobil boks bernopol L 9113 VJ dihentikan petugas.
Dalam pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. "Kalau pun ada yang sudah dilekati pita cukai, diduga kuat pita cukai palsu," terangnya, dilansir dari Antara.
Guna memudahkan proses pemeriksaan, sopir beserta truk dan muatannya dibawa ke KPPBC Kudus, dan akan dilakukan pengujian oleh lembaga terkait.
"Total nilai barang yang disita petugas mencapai Rp 1,6 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 988,2 juta," bebernya.
Berdasarkan pengakuan sopir truk boks berinisial TH, rokok ilegal tersebut akan dibawa ke Surabaya.
Suryana menduga, rokok ilegal yang sebagian besar masih dalam bentuk batangan itu hendak dikirim ke luar pulau, Kota Surabaya hanya sekadar tempat transit.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU nomor 11/1995, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007, tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun, dan denda minimal dua kali lipat, hingga 10 kali lipat harga cukai yang seharusnya dibayar.
(mdk/cob)