Romahurmuziy Bebas, KPK Melawan
Terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bebas setelah menjalani masa tahanan satu tahun.
Terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bebas setelah menjalani masa tahanan satu tahun.
Hukuman satu tahun penjara itu dijalani Romahurmuziy alias Rommy setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding diajukannya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memangkas hukuman Romi menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan Rasulullah berziarah kubur? Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Rommy hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020.
Korting hukuman Rommy diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikeluarkan pada Kamis (23/4) lalu. Hampir sepekan kemudian atau tepatnya Rabu (29/4) malam, Rommy akhirnya menghirup udara bebas.
Rommy, keluar meninggalkan Rumah Tahanan KPK pukul 21.30 WIB. Dia mengatakan, sebetulnya keluar tahanan pagi hari namun harus menyelesaikan proses administrasi lebih dulu hingga baru bisa bebas malam hari.
Tak hanya itu, Rommy, pun menanggapi proses hukum diberikan terhadapnya. Dia menilai, sejumlah keputusan hukum yang berhasil diputus belum sepenuhnya berpihak kepadanya. Namun, Rommy menyatakan, kebebasannya itu merupakan berkah di bulan Ramadan.
Selain itu, Rommy mengaku mendapat banyak pelajaran selama dipenjara setahun penuh. Sebelum meninggalkan Rutan, dia berjanji akan memperjuangkan hak narapidana yang dirasa kurang layak, seperti makanan dan izin besuk.
"Anggaran diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah ya untuk ukuran DKI, Rp32 ribu sampai dengan Rp42 ribu untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup. Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya Covid-19 2 kali sepekan, ini yang perlu di sampaikan," tandas Rommy.
Kritik Terhadap Korting Hukuman Rommy
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy itu mendapat kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Rommy tersebut benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu.
"Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," ucap Kurnia melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Selain itu, kata dia, vonis terhadap Rommy tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua Umum partai politik lainnya. Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, yang divonis 18 tahun penjara. Kemudian Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang dihukum 14 tahun penjara. Lalu Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP yang divonis 10 tahun penjara. Serta Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar yang diganjar hukuman 15 tahun penjara).
Seharusnya, ucap dia, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Ia mengatakan vonis rendah semacam ini bukan lagi hal baru, sebab catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ujar Kurnia.
KPK Ajukan Kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak tinggal diam menanggapi korting hukuman diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK akan tetap mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut Ali, jaksa penuntut umum pada KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 April 2020 kemarin.
"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu, (29/4) malam.
Kasasi dilayangkan tim penuntut umum lantaran menilai bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya. Menurut Ali, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy.
Penuntut umum juga berpandangan bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya terkait hukuman tambahan kepada Romi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Maka dari itu, Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan tim penuntut umum KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," kata Ali.
(mdk/gil)