Romahurmuziy Kembali ke Rutan KPK usai Sempat Dibantarkan Karena Sakit
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada hari Kamis (2/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka Romahurmuziy alias Rommy telah kembali ke Rutan Cabang KPK setelah sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
"Pembantaran dilakukan selama 2 hari setelah menurut dokter di RS Polri, yang bersangkutan tidak perlu rawat inap maka dibawa kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada hari Kamis (2/5).
Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada hari Rabu (15/5).
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018/2019. Diduga sebagai penerima adalah Rommy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang terhadap dua tersangka itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.
Baca juga:
KPK Panggil Menteri Agama Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy
KPK Kembali Bantarkan Romahurmuziy ke RS Polri
Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Ajukan Juctice Collaborator
Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Hakim Tolak Praperadilan Rommy