Roy Suryo Dipolisikan Pasukan Bawah Tanah Jokowi karena Sebut Gibran Pemilik Akun Fufufafa
Pelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99% adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Relawan Presiden Joko Widodo bernama Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) mempolisikan pakar telematika Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99% adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan Roy Suryo dianggap telah membuat resah publik karena hal tersebut. Relawan Jokowi itupun menantang Roy Suryo membuktikan akun Fufufafa adalah Gibran dalam kurun waktu 1X24 jam.
- Reaksi Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Sebut Akun Fufufafa 99% Milik Gibran
- Menkominfo Pastikan Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Lalu Punya Siapa?
- Jokowi Jelang Purna Tugas: Biasanya Datang Ramai-Ramai, Begitu Mau Pergi Ditinggal Ramai-Ramai
- Surya Paloh Akui Temui Presiden Jokowi Dua Pekan Lalu, Bahas Apa?
"Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan, sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah," kata Sekjen Pasbata Jokowi Sri Kuntoro Budiyanto di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Kuntoro mengatakan, pernyataan Roy Suryo membuat resah, di mana Gibran bakal segera dilantik menjadi Wakil Presiden 20 Oktober mendatang. Alhasil menyebabkan suasana tidak kondusif.
"Dalam waktu pergantian Presiden dan Presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya Bapak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen," tegas Kuntoro.
"Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh," sambung relawan Bawah Tanah Jokowi itu.
Laporan ke Polri itu pun diterima sebagai aduan masyarakat dengan melampirkan sejumlah bukti. Namun, Budianto enggan untuk membeberkan bukti yang dimaksud.
"Untuk bukti ada beberapa tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan," kata Budianto.
Adapun Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 27-28 UU ITE karena telah menyebarluaskan berita bohong.