RSUD Banyumas tolak pasien gangguan jiwa lantaran tak punya BPJS
Dartam akhirnya terpaksa dipulangkan, dan dirawat di rumah adiknya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas menolak Dartam, warga Desa Pageraji Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah tidak hanya dikarenakan kondisi fisiknya. Dartam ditolak karena tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Keputusan membawa Dartam ke rumah sakit alasannya terburu-buru dan belumnya ada koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Dusun 2 Pageraji, Sudar, Jumat (27/11).
Menurut Sudar, Dartam selama ini belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Banyumas Sehat. Diakuinya, buat membikin KBS, Dartam juga harus mempunyai KTP.
"Padahal, sudah puluhan tahun Dartam tidak memiliki KTP karena harus menjalani pasungan selama 24 jam," ucap Sudar.
Saat dihubungi wartawan, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku belum mengetahui persoalan penolakan terhadap Dartam. "Saya cek dulu," kata Achmad.
Sementara itu, Direktur RSUD Banyumas, AR Siswanto, mengaku belum sempat koordinasi dengan jajarannya. "Saat ini saya berada di luar kota, nanti akan saya koordinasikan," tulis Siswanto melalui pesan singkat.