Rugi Rp 20 M, brigadir polisi laporkan Kapolres Seluma ke mabes
Kumala Aritonang mengaku dirugikan Kapolres Seluma karena terus-terusan meminjam uang namun akhirnya tak dikembalikan.
Anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Brigadir Pol Kumala Aritonang melaporkan Kapolres Seluma AKPB Parhorian Lumban Gaol kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Laporan ini dilakukan lantaran Gaol melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Aritonang menjelaskan, kedatangannya ini guna mendapatkan keadilan. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidikan kasusnya terkesan lambat ditanggapi oleh Polda Bengkulu.
"Datang ke mabes untuk cari keadilan, karena saya melaporkan Kapolres Seluma, salah satu daerah di provinsi Bengkulu. Pertama surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 8 bulan belum dikirim. Kedua, penyidikan lambat dan ada intimidasi. Yang paling jadi kecewa saya, SPDP belum dikirim. sehingga kejaksaan belum bisa," kata Aritonang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).
Aritonang menjelaskan, modus pemerasan yang dilakukan Gaol yakni dengan melakukan pinjaman uang memakai bunga. Namun, setelah pinjaman tersebut dikembalikan dan bunganya, Kapolres Seluma itu tetap merasa kurang dan terus meminta uang pinjaman lagi, sampai akhirnya uangnya tak kembali.
"Modusnya meminjam uang, abang ipar dan saya. Sudah dikembalikan, dan dikasih fee-nya (bunga) dia masih minta-minta. Sehingga saya dan keluarga merasa terugikan. Aset saya tergadai di mana-mana, rumah kakak ipar saya sampai terjual. Bahkan teman saya emasnya 1 kg sudah terjual buat bayar utang juga sama dia," jelasnya.
Akibat peristiwa itu, Aritonang mengaku rugi hingga puluhan miliar. Terlebih, dirinya juga kecewa dengan Polda Bengkulu yang tidak pernah melakukan pemeriksaan rekening terhadap Gaol.
"Saya rugi Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar. Polda Bengkulu tidak mengeprint rekening terlapor (Gaol), jadi terkesan Kapolda melindungi Kapolres Seluma," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aritonang, Sabar Ompu Sunggu mengecam tindakan Polda Bengkulu yang terkesan ogah menindaklanjuti kasus kliennya. "Saya merasa kecewa tindakan-tindakan Polda Bengkulu. Karena sampai sekarang laporan belum diproses sejak bulan Januari," terangnya di lokasi yang sama.