Rugikan Negara Rp177 M, Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan
Rugikan Negara Rp177 M, Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan. Bank Sumut beralasan mengajukan pembelian surat berharga itu atas penawaran MNC Securitas.
Penyidik pidana khusus Kejati Sumut menahan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis (52), Senin (9/12). Dia dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, Medan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga yang merugikan keuangan negara Rp177 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Maulana.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar," ucap Sumanggar.
Perbuatan melawan hukum ini, kata Sumanggar, terjadi saat PT Bank Sumut melakukan investasi berupa pembelian MTN milik PT SNP pada 2017-2018. Bank Sumut beralasan mengajukan pembelian surat berharga itu atas penawaran MNC Securitas.
Setelah mendapat penawaran, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I sebesar Rp52 miliar pada 10 November 2017, tahap II dengan nilai Rp75 miliar pada 7 Maret 2018, dan tahap III sejumlah Rp50 miliar pada 11 April 2018. Sementara pada 2013 sampai 2017 laba PT SNP terus mengalami penurunan, sedangkan modalnya terus bertambah. Meski begitu. Bank Sumut tetap membeli MTN perusahaan ini.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP membekukan PT SNP. Putusan Pengadilan Niaga juga menyatakan perusahaan itu pailit. Yang berakibat pada hilangnya dana Rp177 miliar milik PT Bank Sumut, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," jelas Sumanggar.
Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural. Maulana selaku pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut tidak melakukan analisa perusahaan sebelum pembelian MTN-nya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Maulana ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No PRINT -14/L.2/Fd.1/12/2019 tanggal 9 Desember 2019.
"Tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019," tutup Sumanggar.
(mdk/eko)