Rugikan negara Rp 4 M dana LPDB, ketua koperasi di Makassar ditahan
Ketua Koperasi Mario Raya Mandiri berinisial MN, (44) ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis, (3/7). MN menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp 4 miliar.
Ketua Koperasi Mayora Raya Mandiri berinisial MN, (44) ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis, (3/7). MN menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp 4 miliar yang tidak mampu dikembalikannya.
Sebelumnya, tersangka MN yang didampingi pengacaranya pernah diperiksa penyidik Kejati Sulsel tapi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dan hari ini dia diperiksa sebagai tersangka.
Setelah kurang lebih 7 jam diperiksa, akhirnya oleh penyidik, dia ditetapkan untuk ditahan dan langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar. Penahanannya hingga 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan, tersangka MN ini ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan dalam kapasitasnya sebagai ketua koperasi, orang yang paling bertanggungjawab mengenai pinjaman dana Rp 4 miliar yang diterima Koperasi Mayora Raya Mandiri.
"Tersangka telah menyalahgunakan uang koperasi berupa dana bergulir program LPDB dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk kepentingan pribadi di luar peruntukannya sebesar Rp 4 miliar," urai Salahuddin.
Sementara itu, Buyung Harjana Hamna selaku pengacara yang mendampingi tersangka dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, koperasi yang dikelola kliennya itu bukan koperasi fiktif. Dokumen-dokumen resmi berkaitan koperasi Mario Raya Mandiri yang dipimpin kliennya itu telah disampaikan ke hadapan penyidik. Hanya saja memang, kata Buyung, kliennya ini korban dari kerugian bisnis akibat tidak mampunya para nasabah mengembalikan dana bergulir yang dipinjamnya.
Menurut Buyung, nilai kerugian hanya Rp 2,5 miliar yang berasal karena tidak mampu dikembalikan nasabah dari total dana bergulir yang dipinjamkan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak Rp 4 miliar.
"Koperasi Mario Raya ini berdiri tahun 2010. Setelah dua tahun beroperasi atau tepatnya di tahun 2012, ajukan proposal pinjaman uang dari proyek LPDB itu dan diberi Rp 4 miliar. Rp 2,5 miliar di antaranya tidak mampu dikembalikan oleh nasabah meskipun telah diupayakan. Kita sudah sampaikan ke penyidik duduk soalnya namun penyidik telah berketetapan menahan klien kami. Jadi sementara ini kita ikuti saja dulu proses sesuai prosedur," ujar Buyung.